Sang penilep uang negara memang tak kurang akal dalam melakukan berbagai aksinya, baik secara Sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan, tetapi yang pasti budaya menilep uang negara di belahan Indonesia sudah tidak menjadi barang langka lagi. Inilah realita sebuah budaya yang sangat menyakitkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menilep uang negara dalam persoalan pembangunan sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat secara luas, seperti: kasus korupsi pembangunan wisma atlet sea games yang sampai saat ini belum menemukan titik temu, tetapi kalau masalah pengadaan Al-Qur’an ditilep juga, tentu ini merupakan sebuah degradasi moral yang sangat memprihatinkan bagi keberlangsungan tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kitab suci Al-Qur’an merupakan sebuah pedoman bagi umat Islam. Sehingga menilep uang dalam pengadaan Al-Qur’an, tentu sebuah realita yang sangat menyakitkan bagi umat Islam khususnya, dan umumnya bagi seluruh masyarakat bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Penilep uang negara dalam pengadaan Al-Qur’an sangat berkaitan dengan lembaga departemen agama dan Komisi VIII yang membidangi masalah agama, padahal kalau melihat dari peran sebuah lembaga departemen agama, sudah seharusnya memberikan suri tauladan terlebih dahulu terhadap Lembaga-lembaga lain, tentu sebuah lembaga yang bebas dari sebuah kejahatan dalam menilep uang negara.
Permasalahan menilep uang negara dalam pengadaan Al-Qur’an merupakan sebuah realita yang sangat miris sebagai bangsa besar dikawasan asia tenggara. Sehingga kasus menilep uang negara dalam pengadaan Al-Qur’an harus diusut secara tuntas, agar menemukan sebuah titik temu tentang kasus tersebut.
Kasus menilep uang negara dalam pengadaan Al-Qur’an dengan dugaan sementara menurut Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, menyebutkan: bahwa salah satu anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, sebagai tersangka korupsi dengan dugaan menilep uang negara diantaranya:
Pertama: suap anggaran proyek Al Qur’an di tahun anggaran 2011-2012 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam.
Kedua, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Ketiga, kasus pengadaan Al-Qur’an Ditjen Bimas Islam tahun 2011-2012,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK.
Selain salah satu anggota Komisi VIII dalam dugaan menilep uang negara tentang pengadaan Al-Qur’an akan menyeret dari berbagai pihak maupun kalangan, baik yang terlibat secara langsung maupun secara tidak langsung, semua tinggal menunggu waktu dan mempertanyakan dalam hati Masing-masing mampukah KPK bekerja optimal dalam kasus ini?……..
Semoga Allah memberi ketabahan bagi seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya sebuah tragedi korupsi di negeri tercinta ini, Dan semoga Allah memberi jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan masalah korupsi yang tak berkesudahan dinegeri entah berantah ini, Amiin…….
Salam dari kami Jejaring sosial kiber (www.kitaberbagi.com)..............................
Menilep uang negara dalam persoalan pembangunan sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat secara luas, seperti: kasus korupsi pembangunan wisma atlet sea games yang sampai saat ini belum menemukan titik temu, tetapi kalau masalah pengadaan Al-Qur’an ditilep juga, tentu ini merupakan sebuah degradasi moral yang sangat memprihatinkan bagi keberlangsungan tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kitab suci Al-Qur’an merupakan sebuah pedoman bagi umat Islam. Sehingga menilep uang dalam pengadaan Al-Qur’an, tentu sebuah realita yang sangat menyakitkan bagi umat Islam khususnya, dan umumnya bagi seluruh masyarakat bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Penilep uang negara dalam pengadaan Al-Qur’an sangat berkaitan dengan lembaga departemen agama dan Komisi VIII yang membidangi masalah agama, padahal kalau melihat dari peran sebuah lembaga departemen agama, sudah seharusnya memberikan suri tauladan terlebih dahulu terhadap Lembaga-lembaga lain, tentu sebuah lembaga yang bebas dari sebuah kejahatan dalam menilep uang negara.
Permasalahan menilep uang negara dalam pengadaan Al-Qur’an merupakan sebuah realita yang sangat miris sebagai bangsa besar dikawasan asia tenggara. Sehingga kasus menilep uang negara dalam pengadaan Al-Qur’an harus diusut secara tuntas, agar menemukan sebuah titik temu tentang kasus tersebut.
Kasus menilep uang negara dalam pengadaan Al-Qur’an dengan dugaan sementara menurut Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, menyebutkan: bahwa salah satu anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, sebagai tersangka korupsi dengan dugaan menilep uang negara diantaranya:
Pertama: suap anggaran proyek Al Qur’an di tahun anggaran 2011-2012 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam.
Kedua, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Ketiga, kasus pengadaan Al-Qur’an Ditjen Bimas Islam tahun 2011-2012,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK.
Selain salah satu anggota Komisi VIII dalam dugaan menilep uang negara tentang pengadaan Al-Qur’an akan menyeret dari berbagai pihak maupun kalangan, baik yang terlibat secara langsung maupun secara tidak langsung, semua tinggal menunggu waktu dan mempertanyakan dalam hati Masing-masing mampukah KPK bekerja optimal dalam kasus ini?……..
Semoga Allah memberi ketabahan bagi seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya sebuah tragedi korupsi di negeri tercinta ini, Dan semoga Allah memberi jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan masalah korupsi yang tak berkesudahan dinegeri entah berantah ini, Amiin…….
Salam dari kami Jejaring sosial kiber (www.kitaberbagi.com)..............................
No comments:
Post a Comment