Falsafah "Bhinneka Tunggal Ika" mengajarkan anak bangsa menyikapi sebuah perbedaan dengan arif dan bijaksana, tanpa melihat suku, agama dan golongan. Inilah bahasa mujarab yang di bangun para pendiri bangsa dalam meletakkan fondasi kebangsaan, agar menjadi acuan segenap tumpah darah masyarakat yang hidup di negeri yang bernama bangsa Indonesia.
Menyimak, mengamati dan menghayati konfliks pengusiran petinggi FPI di Kalimantan tengah. Kalau dilihat dari sebuah bentuk kebebasan berorganisasi di NKRI, tentu peristiwa tersebut melanggar hukum yang berlaku di negeri bangsa Indonesia. Karena setiap organisasi massa memiliki hak untuk melakukan kegiatan dan membuka cabang di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali di Kalimantan tengah saat ini.
Pengusiran FPI di Kalteng dapat menjadi dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengingat pengusiran tersebut akan menjadi contoh: segenap masyarakat di seluruh bangsa Indonesia, bahwa ketika sebagian masyarakat tidak menyukai kedatangan organisasi tertentu, padahal organisasi itu legal di Indonesia, maka dia akan melakukan sebuah gerakan aksi massa dengan menolak organisasi masuk kedaerah yang bersangkutan.
Membela FPI bagian dari amanah "Bhinneka Tunggal Ika". Karena FPI sebuah organisasi yang legal di Indonesia. Sehingga apabila ada sebagian masyarakat bangsa Indonesia dengan berani menolak dengan cara mengarah menuju tindak kekerasan atau tindak lainnya, padahal organisasi tersebut di lindungi oleh Undang-undang. Maka, berarti mereka telah melakukan sebuah bentuk pelanggaran hukum. Inilah yang perlu dicatat kembali di dalam setiap dada seluruh masyarakat NKRI, agar hukum tetap tegak di seluruh nusantara Indonesia.
Seluruh masyarakat bangsa Indonesia, tanpa terkecuali tidak boleh melakukan Kesewenang-wenangan dalam bentuk apapun, baik pengusiran, penyerangan, percobaan pembunuhan atau bentuk lainnya terhadap organisasi yang tidak di sukai. Karena bangsa Indonesia adalah negara hukum tanpa melihat suku, agama dan golongan dalam menjalankan roda hukum yang berlaku dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penolakan organisasi di NKRI sudah jelas menyalahi falsafah "Bhinneka Tunggal Ika". apalagi menolak dengan cara membawa senjata tajam, mandau dan membawa senjata lain yang dapat melukai seseorang, tentu itu perbuatan kriminal dan sangat menyalahi Undang-undang tentang kebebasan berorganisasi di seluruh nusantara Indonesia.
Kebencian terhadap organisasi tertentu jangan dijadikan alasan pembenaran dalam melakukan pelanggaran Undang-undang yang berlaku, sebab seberapa benci terhadap organisasi tertentu. Ketika menyalahi hukum yang berlaku di NKRI. Maka dia harus ditindak secara hukum, tanpa melihat dia seorang pejabat negara, pejabat daerah maupun masyarakat dalam profesi lainnya. Dan semoga Allah selalu mengampuni Dosa-dosa kami, Amiens.......
Salam dari kami Jejaring sosial kiber (www.kitaberbagi.com)................... ....
No comments:
Post a Comment