Hasil uang dari sebuah bentuk tindak korupsi, tentu itu sudah masuk keranah haram, tetapi kalau hasil korupsi buat kebaikan, seperti menyantuni anak yatim piatu, memberi sedekah kepada Janda-janda tua, Pembangunan masjid dan masih banyak lagi. Bagaimana hukum tersebut? Nah! ini ada dua pendapat dalam artian, kalau negara dalam keadaan dzalim tindak korupsi seperti itu bisa di benarkan, tetapi dengan catatan kondisi situasi masyarakat di dalam sebuah negara menghadapi tragedi kelaparan dan pengelola negara tidak bertanggung jawab sama sekali atas tragedi kelaparan tersebut, tetapi di saat negara bertanggung jawab dan bertindak adil dalam kehidupan masyarakat, tentu korupsi jelas haram hukumnya, walaupun untuk kebaikan sekalipun.
Nah! kita kembali kehakikat korupsi itu haram, tetapi ketika tindak korupsi itu untuk kebaikan? Nah! ini harus di timbang terlebih dahulu antara kemaslahatan dan kemudharatan dalam tindak korupsi tersebut.Mengingat hukum itu tegas, tapi lentur ketika melihat sebuah peristiwa yang berbeda. Seperti di masa sahabat Nabi ada pencuri lolos dari tindak hukum. Karena ketika di selidiki yang salah adalah para pemimpin dan para bangsawan yang tidak mau bersedekah, padahal kondisi masyarakat sangat kelaparan di waktu itu.
Berangkat dari tulisan di atas kita dapat mengambil sebuah kesimpulan. Bahwa jelas korupsi itu haram, sehingga buat kebaikan sekalipun hasil korupsi tetap diharamkan, tetapi ada kondisi yang memungkinkan korupsi itu halal di saat masyarakat kelaparan, tetapi para pengelola negara tidak bertanggung jawab dengan kondisi masyarakat tersebut, sehingga hasil korupsi untuk memberi kepada masyarakat yang kelaparan dapat di katakan dalam wilayah halal. Wallahu a'lam bisshowab.............
Salam dari kami Jejaring sosial kiber (www.kitaberbagi.com)...............
No comments:
Post a Comment