Saturday, 15 December 2012

Menyelamatkan "Lembaga Peradilan"



Lembaga peradilan sudah lumpuh sebagai garda depan dalam memberikan rasa keadilan maupun rasa persamaan. Sehingga jangan heran, apabila terdapat lembaga peradilan dinegeri Indonesia yang tak jarang melakukan berbagai kebijakan blunder, bahkan telah mengakibatkan lembaga peradilan sebagai pengadil, semakin jauh dari harapan, untuk mewujudkan keadilan diberbagai aspek ditengah-tengah realita kehidupan masyarakat..

Keberadaan lembaga peradilan sudah seharusnya dapat menjadi garda depan, untuk melakukan sebuah pembersihan dari tindak penyimpangan yang melanggar Undang-undang, tetapi realita kehidupan ditengah-tengah lembaga peradilan sering disalah gunakan oleh segelintir oknum dengan cara jual-beli kasus-perkasus didalam lembaga peradilan.

Jual-beli kasus-perkasus dalam realita kehidupan dilembaga peradilan, telah nyata-nyata menciderai keadilan, karena dengan terjadinya praktek jual-beli dilembaga peradilan, ternyata telah menciptakan tingkat ketidak-percayaan masyarakat semakin meningkat di tengah-tengah realita kehidupan dilembaga peradilan.

Menyelamatkan lembaga peradilan di negeri Indonesia, sudah seharusnya dilakukan, agar bangsa Indonesia mampu berdiri tegak dengan semangat persamaan seluruh masyarakat dimata hukum yang berlaku dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hukum di negeri Indonesia sering di istilahkan "tajam kebawah, tumpul keatas". Sungguh istilah ini membuat telinga panas dingin, karena dengan tajam kebawah, berarti masyarakat bawah tak jarang  mendapatkan keadilan yang tidak selayaknya, tetapi masyarakat kalangan atas sering mendapatkan kelonggaran hukum, padahal keberadaan hukum sudah seharusnya penuh dengan rasa persamaan dan tak pandang bulu dalam menyikapi berbagai kasus ditengah-tengah realita kehidupan masyarakat.

Dengan realita kehidupan lembaga peradilan yang tak berpihak kepada kaum miskin, tetapi sebaliknya lembaga peradilan terlihat tumpul saat bersentuhan dengan golongan yang berduit, berarti keberadaan hukum dinegeri Indonesia sangat lemah saat menyentuh para kaum berduit, karena lagi-lagi, jual-beli hukum telah terjadi sedemilkian rupa dalam kehidupan lembaga peradilan di negeri tercinta saat ini.

Menyelamatkan lembaga peradilan dari para preman maupun para oknum yang bermain dilingkaran peradilan, maka sudah seharusnya kerja keras dari semua pihak diberbagai lembaga pemerintahan, khususnya lembaga peradilan sudah semestinya melakukan rekonstruksi diberbagai aspek yang bersinggungan dengan hukum di negeri Indonesia, agar kedepan bangsa Indonesia mampu berdiri tegak kembali sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keadilan.

Semoga Allah SWT memberikan pencerahan kepada para penegak hukum dinegeri Indonesia, agar para penegak hukum mendapatkan keberhasilan dalam melaksanakan amanah sebagai pengadil yang seadil-adilnya, Amiin......

Salam dari kami Jejaring sosial kiber (www.kitaberbagi.com)........

Polemik Pro-Kontra RUU Ponpes di Indonesia


Kebijakan DPR yang ingin memperjuangkan RUU Ponpes di Indonesia menuai kritik maupun dukungan, bagaimana tidak? RUU Ponpes dianggap para DPR mampu menjadi jalan yang terbaik dalam menyetarakan pendidikan, baik pendidikan yang berbasis Ponpes, madrasah, dan umum. Sehingga RUU Ponpes sangat dibutuhkan dalam merangka bentuk penyamarataan pendidikan dinegeri Indonesia, apalagi mengingat sejarah keberadaan pendidikan berbasis Ponpes ikut andil besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, untuk melawan para agresor asing yang ingin menjajah negeri tercinta.

Sedangkan yang kontra terhadap RUU Ponpes menganggap, bahwa pendidikan Ponpes tidak perlu adanya sebuah RUU Ponpes, karena kalau sampai terjadi RUU Ponpes, maka pemerintan akan mengintervensi kurikulum yang ada di Ponpes saat ini.

Kemelut masalah RUU Ponpes membuat berbagai media gencar memberitakan tentang Pro-Kontra dalam membahas masalah RUU Ponpes tersebut. Sehingga polemik tentang RUU Ponpes semakin kuat ditengah-tengah realita kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat kaum santri.

Sebenarnya, keberadaan pendidikan Ponpes sudah sejak dahulu kala sudah ada, bahkan sebelum ada pendidikan madrasah maupun pendidikan umum yang ada di Indonesia sekarang, pendidikan dengan berbasis Ponpes sudah terlebih dahulu eksis keberadaannya. Sehingga pemerintah dengan segenap anggota DPR sudah semestinya mampu menggali pendidikan Ponpes yang sudah menjadi acuan sebagai proses pembelajaran dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pendidikan Ponpes merupakan sebuah pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur kemasyarakatan, dan juga berlandaskan moral dengan bersumber ajaran Islam sebagai jawaban dalam menghadapi berbagai permasalahan kehidupan. Sehingga pendidikan berbasis Ponpes sangat mendesak diperlukan, untuk digali kembali, agar mampu menjadi acuan dalam membangun sebuah pendidikan di Indonesia, apalagi Ponpes sudah lahir terlebih dahulu dibandingkan pendidikan yang berbasis madrasah maupun pendidikan umum yang diakui pemerintahan saat ini.

Keberadaan RUU Ponpes dapat menjadi polemik berkepanjangan ditengah-tengah realita kehidupan masyarakat, apabila DPR dan pemerintah tidak mengambil sisi positif dalam realita kehidupan pendidikan yang ada di Ponpes, apalagi mengenai RUU Ponpes dilatar belakangi tindakan dari DPR maupun pemerintah yang menganggap, bahwa pendidikan Ponpes merupakan sebuah bentuk dari sarang berbagai tindakan terorisme. Kalau RUU Ponpes berdasarkan ketakutan DPR dan pemerintah terhadap tindak terorisme yang dilakukan sebagian oknum para kaum santri dari alumnus pendidikan berbasis Ponpes, maka tinggal menunggu bom waktu para kaum santri pasti akan melakukan perlawanan terhadap pemerintahanan yang dianggap mendzalimi keberadaan pendidikan berbasis Ponpes.

Catatan sejarah besar begitu banyak bertebaran, bahwa penjajahan dinegeri Indonesia yang sudah berlangsung sejak kurang lebih tiga setengah abad, pendidikan dengan berbasis Ponpes telah mampu menempatkan diri sebagai corong perlawanan terhadap segala bentuk kedzaliman.

Begitu juga keberadaan bangsa Indonesia, apabila para penguasa terus melakukan tindak kedzaliman, baik berupa korupsi, kolusi, nepotisme, maka sejarah dapat terulang kembali, bahwa pendidikan berbasis Ponpes akan menjadi corong terdepan dalam melakukan berbagai bentuk aksi perlawanan, seperti: pada masa penjajahan dahulu kala.

Semoga Allah SWT memberikan ketabahan dan daya juang kepada para kaum santri, untuk terus melakukan gerakan positif disegala aspek kehidupan, agar mampu menjadi terdepan dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, Amiin...

Salam dari kami Jejaring sosial kiber (www.kitaberbagi.com)........