Membicarakan hukum dinegeri Indonesia membuat hati terasa pilu, karena banyak sekali kasus hukum yang jauh dari nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan persamaan, apalagi mengingat berbagai kasus besar, seperti: kasus Hambalang, Century, BLBI, dan berbagai kasus besar lainnya, semua kasus besar itu terasa "menguap bah embun pagi ditelan sinar mentari".
Keberadaan hukum dinegeri Indonesia, ketika berhadapan dengan golongan masyarakat atas yang mempunyai segudang uang, terasa hukum mengalami ketumpulan dalam melakukan sebuah proses peradilan, lagi-lagi hukum mengalami macet dimeja peradilan, bahkan lembaga peradilan terasa mogok saat berhadapan dengan kaum bangsawan maupun kaum pejabat disaat terlibat pencurian uang negara diberbagai wilayah di NKRI.
Memperihatinkan merupakan bahasa yang pantas disematkan atas berbagai tindak penyimpangan hukum dinegeri Indonesia. Mengingat berbagai tindak ketidak-adilan begitu banyak dilakukan ditengah-tengah realita kehidupan dilembaga peradilan, padahal lembaga peradilan yang menjalankan hukum mempunyai kewajiban dan tanggung jawab penuh, untuk menjalankan hukum di Indonesia secara seadil-adilnya.
Hukum di Indonesia masih jauh dari rasa keadilan, kebenaran, dan persamaan, apabila mengingat berbagai kasus besar mengalami stagnasi dimeja peradilan, dan tidak pernah sampai tahap penyelesaian akhir tentang kasus hukum atas berbagai tindakan para oknum pejabat yang menilep uang negara, sungguh memperihatinkan kondisi lembaga peradilan yang jauh dari rasa keadilan, pada saat lembaga peradilan menjalankan eksistensi hukum dinegeri Indonesia.
Ketika hukum dinegeri Indonesia berhadapan dengan kasus pencurian sandal, bambu, pisang, ayam, dan berbagai kasus kecil lainnya, hukum di Indonesia begitu tajam memberikan sangsi pidana terhadap para pelakunya, tetapi disaat berhadapan dengan kasus besar, seperti: kasus Hambalang, Century, BLBI, dan berbagai kasus besar lainnya, terasa hukum mengalami ketumpulan yang sangat memperihatinkan.
Kondisi hukum di Indonesia yang terlihat tebang pilih, pada saat melakukan berbagai tindak peradilan membuat pertanyaan besar, apakah keberadaan hukum di Indonesia hanya diperuntukkan bagi golongan bawah semata? Kalau melihat dari nilai-nilai keadilan, kebenaran, persamaan, tentu sudah seharusnya hukum tidak boleh membeda-bedakan golongan bawah atau golongan atas, semua sudah seharusnya sama dihadapan hukum, seperti istilah: "duduk sama rendah, berdiri sama tinggi", karena bagaimanapun juga? Hukum merupakan pintu gerbang dalam menjalankan fungsi sebagai bentuk keadilan, kebenaran dan persamaan.
Ketika hukum terus mengalami bentuk diskriminasi terhadap masyarakat bawah dengan masyarakat atas, maka fungsi hukum sebagai lembaga peradilan mengalami kegagalan total, untuk menjalankan amanah Undang-undang yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, padahal keberadaan hukum sudah seharusnya mampu mewujudkan keadilan, kebenaran, dan persamaan ditengah-tengah realita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menegakkan kembali hukum dinegeri Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, agar masyarakat kembali percaya, bahwa hukum di Indonesia sudah mampu berjalan secara fungsinya sebagai lembaga peradilan tanpa pandang bulu, untuk menegakkan keadilan ditengah-tengah realita kehidupan masyarakat.
Lembaga hukum sudah seharusnya dapat bekerja dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga hukum dinegeri Indonesia tidak ada bahasa hukum yang pandang bulu dalam menindak berbagai kasus-perkasus, tetapi hukum di Indonesia sudah seharusnya menjalankan amanah sebagai pengadil seadil-adilnya ditengah-tengah realita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan berkah kepada masyarakat Indonesia, untuk terus mengawasi lembaga peradilan, agar lembaga peradilan dapat bekerja dengan penuh semangat dalam mengangkat nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan persamaan, Amiin.......